Menyajikan berita terkini dari berbagai negara di seluruh dunia

Kamis, 05 Januari 2017

Bolehkah memakai kaos kaki saat melaksanakan shalat ?

Mungkin banyak dari kita yang masih bingung dan bertanya-tanya apakah memakai kaos kaki pada saat melaksanakan shalat itu diperbolehkan atau tidak ?

Dari beberapa pertanyaan tersebut ada beberapa syarat sah melaksanakan shalat atau ber-wudhu dengan menggunakan kaos kaki.



1. Sekedar memakai kaos kaki saat sholat. Kalau cuma sekedar memakai saat sholat, maka tidak mengapa dan tidak ada syarat tertentu jika tujuannya untuk menghilangkan dingin, panas, atau karena sakit.
Caranya adalah :
- Berwudhu dalam keadaan kaos kaki dibuka.
- Kaos kaki kembali dipakai setelah berwudhu, kemudian sholat menggunakan kaos kaki.

2. Jika tujuannya agar kaos kaki cukup bisa diusap saat berwudhu sebagai ganti dari mencuci kaki, maka itu merupakan rukhsoh (keringanan).
Caranya adalah:
- Pertama kali berwudhu dalam keadaan kaos kaki dibuka.
- Menggunakan kaos kaki lagi setelah berwudhu dengan niatan jika wudhu batal, cukup mengusap kaos kaki. Kemudian sholat tetap memakai kaos kaki.

3. Seharian tetap memakai kaos kaki tanpa melepasnya, ketika wudhu batal, maka ketika berwudhu cukup kaos kaki diusap tanpa melepasnya. usapan dilakukan sekali saja, cukup dengan membasahi tangan. Yang diusap adalah bagian atas kaos kaki, bukan bagian bawahnya.

4. Mengusap kaos kaki ini berlaku untuk yang bermukim selama 24 jam, untuk musafir selama 3×24 jam. Catatan: selama masa tersebut kaos kaki tidak dilepas. Jika dilepas berarti kembali ke nomor 1 di atas, dengan kata lain mengusapnya jadi batal.

Syarat-syaratnya
- Memakai kaos kaki dalam keadaan sudah berwudhu atau mandi terlebih dahulu.
- Kaos kakinya menutupi kaki hingga mata kaki.
- Kaos kaki terbuat dari bahan yang suci.

Dalil Mengusap Khuf (Sepatu) dan Kaos Kaki
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah r.a, ia berkata, “Pada suatu malam di suatu perjalanan aku pernah bersama Rasulullah SAW. Lalu aku sodorkan pada beliau bejana berisi air. Kemudian beliau membasuh wajahnya, lengannya, mengusap kepalanya. Kemudian aku ingin melepaskan sepatu Rasulullah SAW, namun beliau berkata, “Biarkan keduanya (tetap kukenakan). Karena aku telah memakai keduanya dalam keadaan bersuci sebelumnya.” Lalu beliau cukup mengusap khufnya saja.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim,)

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Bolehkah memakai kaos kaki saat melaksanakan shalat ?

0 komentar:

Posting Komentar